Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Komitmen Polres Ketapang Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Air Upas.
Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, yakni seorang perempuan berinisial R (42) dan seorang pria berinisial EL (26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, pada Rabu, 15 April 2026.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkotika.
Rumah tersebut diketahui merupakan milik pelaku R. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan dan mengumpulkan bukti awal, petugas akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penindakan, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku R, petugas mengamankan 44 kantong plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Total berat barang bukti tersebut mencapai 10,48 gram bruto.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

Sementara itu, dari tangan pelaku EL, anggota Satresnarkoba Polres Ketapang menemukan satu kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,11 gram bruto.
Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa kedua pelaku diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Air Upas.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made Surita, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang.
Menurut AKP I Dewa Made Surita, S.H., pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ketapang dalam menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP I Dewa Made Surita, S.H.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, kerja sama antara warga dan aparat penegak hukum sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Polres Ketapang menilai, tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika tidak akan berjalan maksimal.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
Khususnya bagi warga Kecamatan Air Upas dan sekitarnya, pihak kepolisian meminta agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
Apabila terdapat rumah, tempat, atau aktivitas yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.
Selain melakukan penindakan, Polres Ketapang juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami dampak buruk penyalahgunaan narkotika, baik terhadap kesehatan, ekonomi, maupun masa depan keluarga.
Penyalahgunaan narkoba diketahui dapat merusak kehidupan sosial, memicu tindak kriminal, hingga menghancurkan masa depan generasi muda.
Oleh sebab itu, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama jajaran Polres Ketapang Polda Kalbar.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kecamatan Air Upas dan sekitarnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Ketapang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Langkah tegas yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkotika.











