Akarkata.com, Melawi – Polres Melawi, Polda Kalimantan Barat, terus menindak tegas penggunaan knalpot brong yang melanggar peraturan lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2026.
Hingga hari kedelapan operasi, sebanyak 108 pengendara berhasil ditilang karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai klasifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini disampaikan oleh AKP Pipit Supriatna, S.H., Kepala Pusat Pengendali Operasi Polres Melawi, saat apel pagi, Selasa (09/02/2026).
AKP Pipit menegaskan bahwa seluruh personel yang terlibat dalam operasi wajib menindak pelanggaran dengan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di sepanjang Jalan Provinsi hingga Jalan Kota Baru, terdapat banyak fasilitas umum seperti rumah ibadah, rumah sakit, serta kawasan padat lalu lintas. Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, oleh karena itu kami tidak ragu menindak pelanggaran tersebut,” jelas AKP Pipit.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas sepeda motor di Kabupaten Melawi atas dukungan dan kepatuhan mereka dalam berlalu lintas.

Penertiban ini akan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan publik.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong menunjukkan kurangnya empati terhadap lingkungan sekitar. Jangan mencoba lagi melakukan balapan liar atau memasang knalpot tidak sesuai aturan. Tidak ada toleransi, dan pelanggaran akan selalu ditindak tegas,” tegas AKP Pipit.
Dengan operasi ini, Polres Melawi menegaskan komitmennya untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











