Akarkata.com, Ketapang, Polda Kalbar – Sebagai upaya mendukung ketahanan pangan dan keberhasilan program penanaman jagung satu hektar untuk satu desa, Polsek Matan Hilir Selatan mengadakan rapat koordinasi terkait kesiapan penanaman jagung di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Kegiatan ini digelar di Mapolsek Matan Hilir Selatan pada Senin, 19 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Jumadi Hutabarat, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, serta pihak terkait lainnya yang terlibat dalam program ketahanan pangan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspek teknis dibahas secara mendetail, mulai dari kesiapan lahan, ketersediaan bibit unggul, sarana dan prasarana pendukung, hingga mekanisme pendampingan serta pengawasan selama proses penanaman.

Program satu hektar jagung untuk setiap desa diharapkan dapat terlaksana dengan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek AKP Jumadi Hutabarat, menyampaikan bahwa Polri siap mendukung penuh program pemerintah dalam bidang ketahanan pangan melalui kolaborasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang solid agar program penanaman jagung dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.
“Rapat koordinasi ini bertujuan agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan komitmen yang sama, sehingga program penanaman jagung satu hektar satu desa di Kecamatan Matan Hilir Selatan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ungkap Kapolsek.
Dengan terlaksananya rapat koordinasi ini, Polsek Matan Hilir Selatan berharap program penanaman jagung dapat segera direalisasikan, menjadi langkah nyata dalam memperkuat ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah hukum Polsek Matan Hilir Selatan.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











