Akarkata.com, Landak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Landak, Polda Kalimantan Barat, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus tindak pidana perkosaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak.
Tersangka berinisial M diamankan pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun Agak Hulu, Desa Bebatung, Kecamatan Mandor.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan penyidik setelah menerima laporan terkait dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan berinisial IA, yang diketahui merupakan penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka M disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2025.
Saat itu, korban mendatangi rumah terlapor dengan tujuan menjual pakis. Namun, korban justru dibawa masuk ke dalam rumah dan mengalami tindakan asusila. Setelah kejadian, korban diberi sejumlah uang oleh pelaku.
Kejadian serupa kembali dialami korban pada bulan yang sama. Saat sedang mencari pakis untuk dijual, korban bertemu kembali dengan terlapor.
Korban kemudian dipanggil dan kembali menjadi korban perbuatan asusila di lokasi yang berbeda.
Perkembangan penting dalam penanganan perkara ini terjadi pada Jumat (23/01/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika yang bersangkutan memenuhi surat undangan penyidik pembantu Polres Landak untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta dan bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan langsung yang bersangkutan sebagai pelaku utama.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana telah terpenuhi.
Status saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka, dan pada hari yang sama Satreskrim Polres Landak langsung melakukan penangkapan terhadap M.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung di rumah tersangka, sementara kejadian kedua terjadi di area hutan yang berada tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal korban.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Landak dalam memberikan perlindungan hukum, khususnya kepada korban kejahatan asusila.
“Setiap laporan masyarakat kami tindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih yang memanfaatkan kondisi korban,” tegas AKP Heri Susandi.
Ia menambahkan bahwa saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterangan tersangka serta saksi-saksi lain untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Sementara itu, pihak keluarga korban menyampaikan rasa lega atas penangkapan tersangka dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.
Mereka berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











