Akarkata.com, Ketapang, Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ketapang.
Kali ini, seorang pria berinisial BS (46), warga Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, diamankan petugas karena diduga menguasai narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dilakukan pada Selasa (31/03/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya sebuah rumah di Dusun Sengkuang yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H., menjelaskan bahwa informasi dari warga menjadi titik awal terbongkarnya kasus tersebut.
“Petugas mendapatkan informasi dari warga bahwa ada sebuah rumah di Dusun Sengkuang, Desa Harapan Baru, Kecamatan Air Upas yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Dewa Made Surita, S.H., Kamis (2/4/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan upaya hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang dicurigai.
Dalam penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan BS (46) yang berada di dalam rumah.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 10 kantong klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Total berat keseluruhan barang bukti mencapai 145,57 gram bruto.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut AKP Dewa Made Surita, S.H., seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Terduga pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami bawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat dengan pelaku,” tegas AKP Dewa Made Surita, S.H.
Polisi menduga sabu seberat 145,57 gram tersebut bukan hanya untuk dikonsumsi pribadi, melainkan akan diedarkan di wilayah Kecamatan Air Upas dan sekitarnya.
Dugaan tersebut diperkuat dengan jumlah paket yang ditemukan dan cara penyimpanan barang bukti.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman terhadap pelaku tergolong berat karena barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 100 gram.
Dalam ketentuan undang-undang, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara dalam waktu yang lama, bahkan pidana maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Ketapang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ketapang.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba, baik di wilayah Air Upas maupun di seluruh Kabupaten Ketapang,” pungkas AKP Dewa Made Surita, S.H.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga menjadi bukti pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.
Informasi yang diberikan warga sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran sabu yang meresahkan.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran narkotika.
Hingga saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Ketapang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terkait dengan BS.
Polisi juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.











