Akarkata.com, Sanggau – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi milik PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM) yang berada di Site Desa Teraju dan Desa Sansat, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, pada Senin (19/1/2026).
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola pertambangan bauksit di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penggeledahan ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengumpulkan serta mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik mulai mendatangi lokasi sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 11.30 WIB dengan pengamanan ketat dari personel TNI.
Sejumlah ruangan diperiksa secara menyeluruh, termasuk ruang administrasi, ruang kerja, serta tempat penyimpanan arsip perusahaan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit.
Seluruh dokumen yang diamankan selanjutnya akan diteliti dan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik Kejati Kalbar.
Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum menyampaikan secara terbuka identitas pihak-pihak yang diduga terlibat maupun estimasi nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan telah memperoleh izin sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi awak media.
“Benar, tim penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Tindakan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelas Kajati Kalbar.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejati Kalbar dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh barang yang diamankan akan dipelajari dan dianalisis lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan di Kantor Kejati,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya











