Akarkata.com, Pontianak, Kalbar – Pascaserangkaian penindakan terhadap persoalan hukum yang terjadi di lingkungan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bergerak cepat melakukan penguatan di bidang hukum.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerja sama itu difokuskan pada penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu (09/04/2026), sebagai bentuk respons cepat atas dinamika hukum yang berkembang setelah adanya penindakan.
Penandatanganan Kerja Sama Jadi Langkah Strategis

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan.
Dalam kegiatan itu, beliau didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pidana Khusus, Kepala Bagian Tata Usaha, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun.
Sementara dari pihak bandar udara, hadir Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, S.Si.T., M.T., yang turut didampingi oleh dua orang Kepala Seksi.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut tidak hanya dipandang sebagai bentuk formalitas administrasi antarinstansi.
Lebih dari itu, kerja sama ini menjadi pijakan strategis untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan kepastian hukum, serta mencegah munculnya kembali persoalan serupa di masa mendatang.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, khususnya dalam pengelolaan aset, penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, hingga pengambilan keputusan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan.
Jaksa Pengacara Negara Berperan Aktif

Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Pengacara Negara akan menjalankan sejumlah fungsi penting.
Peran tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, legal opinion atau pertimbangan hukum, legal assistance, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pendampingan itu dinilai sangat penting, terutama untuk memastikan setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh pihak bandar udara tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Dengan demikian, setiap potensi kesalahan administratif maupun risiko sengketa hukum dapat diminimalisasi sejak dini.
Selain itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara juga diharapkan mampu membantu percepatan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berpotensi menghambat pelayanan publik di sektor transportasi udara.
Hal ini penting mengingat bandar udara merupakan salah satu objek vital yang memiliki peran besar dalam menunjang mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Respons Cepat Pascapenindakan untuk Tutup Celah Penyimpangan

Kerja sama antara Kejati Kalbar dan UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang ini juga dipandang sebagai bentuk respons nyata pascapenindakan.
Setelah adanya proses penegakan hukum, diperlukan langkah lanjutan yang berorientasi pada pencegahan agar potensi penyimpangan tidak kembali terulang.
Penguatan aspek perdata dan tata usaha negara menjadi salah satu instrumen utama dalam memperbaiki tata kelola kelembagaan.
Langkah tersebut sejalan dengan instruksi Jaksa Agung yang mendorong seluruh institusi negara agar tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga melakukan pembenahan sistem dan tata kelola.
Melalui pendampingan hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, setiap proses administrasi di lingkungan bandar udara dapat diawasi dan dievaluasi secara lebih cermat.
Celah-celah administratif yang sebelumnya berpotensi menimbulkan kerugian negara diharapkan dapat ditutup lebih awal.
Dengan demikian, kebijakan yang diambil tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.
Pendekatan seperti ini diyakini lebih efektif dalam menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Perkuat Tata Kelola dan Kepercayaan Publik
Sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang menunjukkan adanya perubahan pendekatan dalam penanganan persoalan hukum di lingkungan pemerintahan.
Jika sebelumnya fokus utama berada pada penindakan, kini arah kebijakan mulai bergeser menuju upaya pencegahan yang lebih sistematis.
Pendekatan preventif tersebut penting karena mampu memberikan perlindungan hukum sejak awal terhadap kebijakan maupun program yang dijalankan instansi pemerintah.
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, pengelolaan aset negara, pelaksanaan proyek, hingga pelayanan publik dapat berjalan lebih aman dan terukur.
Di sisi lain, kerja sama ini juga menjadi pesan tegas bahwa negara hadir untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik penyimpangan.
Pemerintah tidak hanya menunjukkan ketegasan dalam menindak pelanggaran, tetapi juga serius memperbaiki sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Kepala UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, S.Si.T., M.T., menegaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola internal bandar udara.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan seluruh proses administrasi, pengelolaan anggaran, dan kebijakan di lingkungan UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, kolaborasi antara kedua institusi tersebut bukan hanya bertujuan menciptakan kepastian hukum, melainkan juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Negara hadir bukan semata-mata untuk menindak pelanggaran, tetapi juga untuk memastikan seluruh sistem berjalan dengan baik, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.











