Ketua PN Sintang Tegaskan Putusan Murni Berdasarkan Fakta Persidangan Tanpa Tekanan Massa

- Editor

Senin, 30 Maret 2026 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang di PN Sintang Dijamin Netral, Ketua PN Tegaskan Tanpa Tekanan

Sidang di PN Sintang Dijamin Netral, Ketua PN Tegaskan Tanpa Tekanan

Akarkata.com, Sintang, Kalbar – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Imron Rosyadi, S.H., menegaskan bahwa setiap putusan yang diambil oleh majelis hakim dalam perkara pra peradilan sepenuhnya didasarkan pada fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak.

Ia memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, termasuk dari massa yang hadir dalam aksi damai.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam apel konsolidasi pengamanan yang digelar di lingkungan PN Sintang, menyusul rangkaian aksi damai yang berlangsung untuk mengawal jalannya persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Hakim Berdasarkan Fakta dan Pembuktian

Dalam keterangannya, Imron Rosyadi, S.H., menekankan bahwa prinsip utama dalam proses peradilan adalah objektivitas dan profesionalitas hakim dalam menilai setiap bukti yang diajukan di persidangan.

“Putusan ini murni atas pertimbangan hakim berdasarkan pembuktian dari masing-masing pihak, bukan karena adanya tekanan atau pressure dari massa yang datang. Jadi bukan karena ada massa kemudian permohonan dikabulkan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa kehadiran massa dalam jumlah besar dapat memengaruhi jalannya proses hukum atau hasil putusan pengadilan.

Independensi Peradilan Harus Dijaga

Ketua PN Sintang juga menegaskan bahwa independensi lembaga peradilan merupakan pilar utama dalam menegakkan keadilan.

Oleh karena itu, setiap proses persidangan harus terbebas dari segala bentuk intervensi, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung.

Ia menambahkan bahwa hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap perkara yang ditangani.

Keputusan yang diambil harus semata-mata berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.

Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat terus terjaga.

Apresiasi untuk Pengamanan TNI-Polri

Baca Juga:  Patroli Siang Polsek Meranti Sambangi Karyawan Sawit, Polisi Ajak Jaga Keamanan

Dalam kesempatan tersebut, Imron Rosyadi, S.H., juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat gabungan TNI-Polri yang telah melaksanakan pengamanan secara maksimal sejak awal bergulirnya perkara hingga proses persidangan berlangsung.

“Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas upaya dan bantuan dalam mengamankan PN Sintang selama berlangsungnya proses persidangan pra peradilan serta sejak awal bergulirnya permasalahan ini,” ujarnya.

Pengamanan yang dilakukan secara profesional dinilai sangat membantu menciptakan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan pengadilan.

Situasi Kondusif Dukung Jalannya Persidangan

Menurut Ketua PN Sintang, kondisi keamanan yang terjaga dengan baik memberikan dampak positif terhadap jalannya proses persidangan.

Hakim dapat bekerja dengan lebih fokus dan tenang dalam memeriksa perkara, tanpa adanya gangguan yang dapat memengaruhi objektivitas.

Selain itu, suasana yang kondusif juga memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, termasuk para pihak berperkara, kuasa hukum, serta masyarakat yang hadir.

Aksi Damai Berjalan Tertib

Diketahui sebelumnya, ratusan simpatisan dari pihak Agustinus Cs menggelar aksi damai di depan PN Sintang untuk mengawal jalannya sidang pra peradilan.

Aksi tersebut berlangsung dengan tertib dan damai, tanpa adanya insiden yang mengganggu jalannya proses hukum.

Aparat keamanan yang telah disiagakan sejak pagi hari berhasil mengawal kegiatan tersebut dengan baik, sehingga tidak terjadi gangguan keamanan maupun ketertiban.

Menjaga Keseimbangan antara Hak Berpendapat dan Proses Hukum

Imron Rosyadi, S.H., juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan kelancaran proses hukum di pengadilan.

Ia menilai bahwa aksi damai merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi undang-undang.

Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku agar tidak mengganggu jalannya persidangan.

Baca Juga:  Polda Kalbar Perkuat Sinergi Ormas untuk Stabilitas Demokrasi dan Keamanan Daerah

Komitmen Tegakkan Hukum Secara Profesional

Dengan adanya pengamanan yang optimal dan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban, seluruh rangkaian kegiatan di PN Sintang dapat berlangsung dengan baik.

Ketua PN Sintang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menjalankan proses peradilan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ke depan, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat terus terjaga, sehingga setiap proses hukum dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Hal ini penting guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berperkara.

Berita Terkait

Layanan Kepolisian Dalam Genggaman, Polri Luncurkan Super App Terintegrasi
Kapolres Melawi Turun Langsung ke Lahan Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Tim Gabungan Evakuasi Korban Helikopter PK-CFX di Tengah Medan Ekstrem Sekadau
Berkat Tim Gabungan, Lokasi Jatuhnya Helikopter PK-CFX Berhasil Ditemukan
Rakor Karhutla Kalbar 2026, Pemerintah Siapkan Patroli Terpadu dan Hujan Buatan
Apel Siaga Karhutla Nasional 2026 di Pontianak, Forkopimda Kalbar Siapkan Mitigasi Dini
Perkuat Mental dan Spiritual, Polres Melawi Gelar Binrohtal di Masjid Shirotul Jannah
Hujan dan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang, Polisi Gerak Cepat Buka Akses Jalan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 14:15 WIB

Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023

Jumat, 10 April 2026 - 17:22 WIB

Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas di Kalbar, Tiga Saksi ESDM Diperiksa di Jakarta

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Pascalebaran, Kejati Kalbar Percepat Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas di Kalbar

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Pasca Penindakan, Kejati Kalbar Dampingi UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Perkuat Tata Kelola dan Cegah Risiko Hukum

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:09 WIB

Tim Gerak Cepat Gabungan Amankan Kembali Tahanan Kabur Setelah Tiga Hari Pelarian

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:39 WIB

Komitmen Penegakan Hukum: Era Kajati Emilwan Ridwan Tuntaskan Penyidikan Kasus Hibah Mujahidin

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:09 WIB

Kejari Pontianak Periksa Tersangka RD dan TK dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:54 WIB

Tiga Tahanan Kabur, Tim Kejari dan Tim Kejati Berhasil Tangkap Dua Pelaku

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x