Akarkata.com, Sintang, Kalimantan Barat – Komisi DPR RI merupakan alat kelengkapan tetap parlemen yang berfungsi membagi bidang kerja secara sektoral.
Tujuannya agar tugas utama DPR dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran bisa berjalan lebih fokus serta efektif.
Setiap komisi memiliki kewenangan untuk menyusun serta membahas rancangan undang-undang (RUU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN di kementerian/lembaga mitra.
Menyelenggarakan rapat kerja maupun rapat dengar pendapat, hingga melakukan kunjungan kerja guna menyerap aspirasi masyarakat.
Pada periode 2024–2029, jumlah komisi bertambah dari 11 menjadi 13.
Penambahan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna pada 15 Oktober 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan penentuan ruang lingkup tugas serta mitra kerja masing-masing komisi.
Bidang Tugas 13 Komisi DPR RI Periode 2024–2029
Komisi I : Pertahanan, hubungan luar negeri, komunikasi & informatika/digital, serta intelijen.
Komisi II : Pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, kependudukan, pertanahan, penyelenggara pemilu.
Komisi III : Hukum, kejaksaan, kepolisian, KPK, pemasyarakatan, peradilan.
Komisi IV : Pertanian, kehutanan, kelautan & perikanan, ketahanan pangan, karantina.
Komisi V : Infrastruktur, perhubungan, perumahan, desa, transmigrasi.
Komisi VI : Perdagangan, BUMN, koperasi, persaingan usaha.
Komisi VII : Perindustrian, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata, publikasi negara.
Komisi VIII : Agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak.
Komisi IX : Kesehatan, ketenagakerjaan, jaminan sosial.
Komisi X : Pendidikan, olahraga, riset, sains & teknologi.
Komisi XI : Keuangan negara, perencanaan pembangunan nasional, moneter, jasa keuangan.
Komisi XII : Energi & sumber daya mineral, lingkungan hidup, investasi.
Komisi XIII : Reformasi regulasi dan hak asasi manusia (HAM).
Halaman : 1 2 Selanjutnya











