Pledoi Kasus Hibah Asrama Haji Balikpapan, Terdakwa SW Minta Dibebaskan di PN Samarinda

- Editor

Senin, 2 Maret 2026 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Hibah Asrama Haji Balikpapan, Pembela Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Kasus Hibah Asrama Haji Balikpapan, Pembela Sebut Tak Ada Kerugian Negara

Akarkata.com, Samarinda, Kalimantan Timur — Persidangan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait kegiatan di Asrama Haji Balikpapan memasuki tahap penting.

Perkara dengan nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda kini memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa SW pada Senin, 2 Maret 2026.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran hibah Pemprov Kaltim, khususnya proyek pengadaan bed lift dan peningkatan struktur jalan di kawasan Asrama Haji Balikpapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa Hukum Kritik Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan, tim penasihat hukum dari LBH Herman Hofi Law yang dipimpin Dr. Herman Hofi bersama Andi Hariadi menyampaikan pembelaan komprehensif terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balikpapan.

Kuasa hukum menyoroti beberapa hal prosedural, termasuk ketidakhadiran jaksa secara langsung di ruang sidang.

Mereka menilai persidangan pidana korupsi seharusnya dilaksanakan secara terbuka serta menjunjung prinsip peradilan yang adil (fair trial).

Menurut tim pembela, surat tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan saksi di persidangan.

Mereka berpendapat bahwa dokumen tuntutan lebih banyak mengulang isi dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa mempertimbangkan kesaksian di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.

Soroti Kesaksian dan Dugaan Aliran Dana

Dalam pledoi, penasihat hukum menyatakan beberapa poin penting:

• Keterangan saksi yang telah dicabut tetap dicantumkan dalam tuntutan.

• Tuduhan adanya aliran dana kepada terdakwa dinilai tidak terbukti.

• Para saksi pelaksana proyek dan konsultan menyatakan tidak pernah memberikan fee atau gratifikasi.

• Perhitungan kerugian negara dianggap tidak sah karena bersumber dari audit yang dipersoalkan independensinya.

Tim pembela juga berpendapat audit kerugian negara dilakukan setelah penetapan tersangka, sehingga dinilai memiliki kelemahan secara yuridis.

Baca Juga:  Kejari Pontianak Eksekusi Terpidana Perbankan, Pegawai Bank BUMN Ditangkap di Bogor

Perdebatan Unsur Pasal Tipikor

Penasihat hukum menilai unsur dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi, terutama terkait unsur:

• perbuatan melawan hukum,

• memperkaya diri sendiri atau orang lain,

• serta kerugian keuangan negara.

Hal serupa juga dikemukakan pada dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

Menurut pembela, tidak terdapat bukti adanya penyalahgunaan kewenangan maupun niat menguntungkan diri sendiri.

Mereka menegaskan bahwa apabila ditemukan kesalahan administratif dalam pengelolaan proyek hibah, hal tersebut tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tanpa pembuktian unsur pidana secara jelas.

Permohonan Putusan Bebas

Menutup pembelaannya, kuasa hukum meminta majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama putusan.

Mereka memohon agar terdakwa dinyatakan bebas (vrijspraak).

Alternatifnya, terdakwa diminta dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) apabila unsur pidana dinilai tidak terbukti.

Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Sumber : Tim Kuasa Hukum

Berita Terkait

Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Korupsi Tata Kelola Tambang, Penyidikan Terus Bergulir
Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang Bauksit 2017–2023
Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas di Kalbar, Tiga Saksi ESDM Diperiksa di Jakarta
Pascalebaran, Kejati Kalbar Percepat Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang Bauksit dan Emas di Kalbar
Pasca Penindakan, Kejati Kalbar Dampingi UPBU Kelas II Rahadi Oesman Ketapang Perkuat Tata Kelola dan Cegah Risiko Hukum
Tim Gerak Cepat Gabungan Amankan Kembali Tahanan Kabur Setelah Tiga Hari Pelarian
Komitmen Penegakan Hukum: Era Kajati Emilwan Ridwan Tuntaskan Penyidikan Kasus Hibah Mujahidin
Kejari Pontianak Periksa Tersangka RD dan TK dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:22 WIB

Kabid Humas Polda Kalbar Terima Kunjungan Media, Perkuat Sinergi Polri dan Media

Senin, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Polda Kalbar Gelar Audit Kinerja Tahap I 2026 untuk Tingkatkan Transparansi

Senin, 20 April 2026 - 14:10 WIB

PS. Kasium Polsek Nanga Pinoh Aiptu Syamsul Edukasi Siswa SMPN 06 tentang Kenakalan Remaja

Senin, 20 April 2026 - 13:42 WIB

Police Goes to School di Pinoh Selatan, Pelajar Diajak Tertib dan Jauhi Narkoba

Senin, 20 April 2026 - 13:36 WIB

Propam Polda Kalbar Lakukan Tes Urine untuk Pastikan Personel Bebas Narkoba di Polres Melawi

Senin, 20 April 2026 - 13:26 WIB

Kapolres Melawi dan Propam Polda Kalbar Tekankan Profesionalisme Personel

Senin, 20 April 2026 - 13:05 WIB

Kapolres Melawi Minta Personel Hindari Judi Online, Narkoba, dan Pelanggaran

Senin, 20 April 2026 - 12:57 WIB

Tim Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin, Periksa Kendaraan dan Atribut Anggota

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x