Hasilnya, Aceng dimakzulkan, lalu Mahkamah Agung memutuskan Aceng melanggar sumpah jabatan, Presiden SBY menandatangani Keppres No. 17/P/2013, mengukuhkan pemecatan itu.
Dii titik ini, rakyat Garut tersenyum pahit, mereka sadar, ternyata hak mereka bukan hanya memilih di TPS, tapi juga menutup pintu kekuasaan untuk siapa pun yang lupa diri.
Itulah momen ketika rakyat menjadi hakim, DPRD menjadi palu godam, dan kursi bupati berubah jadi kursi ejector yang menembakkan pemiliknya keluar dari panggung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah ini menjadi preseden nasional, bukti bahwa kepala daerah bisa dilengserkan bukan karena korupsi, tapi karena pelanggaran etika berat.
Kini, ia menjadi referensi dalam desakan pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo, ia sedang didemo ratusan ribu rakyatnya.
Penyebabnya, gara-gara mulut tak bisa direm, menantang rakyat, dan menaikkan PBB hingga 250%.
Di sini, kita belajar satu hal yang rasanya jarang diajarkan di sekolah, kursi kekuasaan bukan milik pribadi.
Itu barang pinjaman, dan rakyat punya kunci gudangnya, mereka bisa memberikannya dengan senyum, dan mengambilnya kembali dengan amarah.
Ketika mandat rakyat dikhianati, jangan harap ada negosiasi, yang datang adalah suara lantang, tepukan palu, dan sejarah yang mencatat dengan tinta merah, rakyat tidak hanya bisa memilih, tapi juga melengserkan.
Sumber/Penulis : Rosadi Jamani (Ketua Satupena Kalbar)
Update informasi Akarkata.com melalui Kanal Media Sosial Klik:











